Pages

Tuesday, July 13, 2010

Perempuan Filipina Dibekuk Bawa Heroin Rp7 Miliar

Hukum & Kriminal

Metrotvnews.com, Denpasar: Seorang perempuan ditangkap membawa narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berupa 2,44 kilogram heroin di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (13/7). Barang terlarang itu bernilai lebih Rp7 miliar.

Pelaku bernama Carolin Sarmiento Bautista (41) asal Filipina. Ia membawa narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaku terlihat gelisah ketika tiba di Bandara Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai sempat terkecoh lantaran narkoba dalam tas lolos mesin X-Ray. Setelah diperiksa kembali, dari tas ditemukan heroin.

Tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa heroin menuju Denpasar dengan Pesawat Air Asia AK 362. Rencananya heroin diberikan kepada rekan di Jakarta. Ia dijanjikan upah sekitar Rp10 juta.

Selain menyita heroin, polisi menyita tas dan paspor Carolin. Kasus dilanjutkan di Markas Polda Bali. Tersangka bakal dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara. (M.Nasri/*****)

No comments:

Post a Comment